Perkuliahan Karyawan
 Download Brosur / Katalog
 Kesempatan Karir
 Berbagai Iklan
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
URAIAN KOMPLET
BEASISWA PENDIDIKAN
PENDAFTARAN ONLINE
KEBESARAN
PROGRAM STUDI + PROSPEK
PUSAT LAYANAN INFO
SISTEM PELAYANAN TERPADU MHS
UANG KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
LOKASI & PETA PTS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG PERKULIAHAN KARYAWAN (BLENDED)

TRANSPORTASI UMUM
SISTEM PENDIDIKAN
KERAGAMAN KOLEKSI FOTO
JADWAL PELAJARAN & DOSEN
Pemecahan Utama
Meningkatkan Karir atau Dapat Kerja Baru
Jaringan Portal Gabungan PTS
Jaringan Portal Program Reguler
Jaringan Portal Program Magister (Pascasarjana, S2)
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Paralel
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Semua Perdebatan
 Permohonan Keringanan Biaya Studi
 Jadwal Shalat
 Tutorial Teknik Komputer
 Pusat Ensiklopedi Bebas
 Pendaftaran Online
 Try Out Online Gratis
 Al-Qur'an Online




  ▣ WA, HP, SMS/Tlp, Faks, dsb. (klik)  
Untuk meningkatkan karir atau dapat kerja baru, maka pemecahan utamanya adalah menjadi mahasiswa/i PTS tsb
Extension Course Program Nomor 1Extension Course Program Nomor 2Extension Course Program Nomor 6Extension Course Program Nomor 7Extension Course Program Nomor 8Extension Course Program Nomor 9Extension Course Program Nomor 10
  ⊘ Kuliah Bebas Biaya   ⊘ Pendaftaran Online   ⊘ Kurikulum + Karir / Prospek Lulusan   ⊘ Beban SKS & Masa Pendidikan Formal   ⊘ Sistem Pendidikan   ⊘ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ⊘ Download Brosur   ⊘ Uang Kuliah   ⊘ Transportasi Umum
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     HP : 081 1110 4824 - 27
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, perkuliahan karyawan, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, perkuliahan

https://extension-course-program.nomor.net   ▣   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A   ▣   Perkuliahan Karyawan