Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Selamat Datang
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
URAIAN KOMPLET
BEASISWA PENDIDIKAN
PENDAFTARAN ONLINE
KEBESARAN
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFO
SISTEM PELAYANAN TERPADU MHS
UANG KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR

JADWAL KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA PTS
TRANSPORTASI UMUM
KERAGAMAN KOLEKSI FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MATA KULIAH
PROSPEKTUS ALUMNUS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG EXTENSION COURSE (HYBRID / BLENDED)

SISTEM PENDIDIKAN
Pemecahan Utama
Meningkatkan Karir atau Dapat Kerja Baru

Daftar Web UNU Cirebon
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Utama



  ▣ WA, HP, SMS/Tlp, Faks, dsb. (klik)  
Tampilkan juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Extension Course Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Extension Course Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Extension Course Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Extension Course Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002    
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Kampus : Jl. Sisingamangaraja No. 33, Lemahwungkuk, Panjunan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45111
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, extension course, program, hybrid, blended, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, extension, course, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, extension course program, unu, cirebon, lulusan extension
UNU Cirebon   ▣   Kualitas Alumnus A+